Gagal bayar (galbay) pinjol adalah kondisi tidak mampu melunasi utang sesuai perjanjian, yang berisiko pada denda menumpuk, penagihan DC, hingga penurunan skor kredit (SLIK OJK).
Solusinya meliputi komunikasi restrukturisasi utang, menjual aset, atau melaporkan ke OJK/Kominfo jika ilegal