Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan. OJK bertugas mengawasi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) seperti asuransi dan fintech, guna memastikan sistem keuangan stabil, transparan, dan akuntabel.